Setelah Jupe, Kini Giliran Dewi Persik Yang Divonis Penjara - Tiga hakim agung, Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan pada Rabu (5/2) menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik, 28, atas kasus perkelahiannya dengan sesama aktris Yuli Rachmawati atau yang dikenal dengan nama sohor Julia Perez, 33.
Pejabat resmi di Mahkamah Agung (MA) mengatakan bahwa Dewi Perssik baru saja diputus dan divonis 3 bulan penjara dengan berkas perkara bernomor 758 K/PID/2013.
Sebelumnya dalam kasus perkelahian saat pengambilan gambar untuk film Arwah Goyang Karawang, Julia Perez juga telah ditahan selama tiga bulan di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur dan bebas pada 17 Juni 2013.
Berkas perkara Julia Perez lebih dahulu masuk ke MA dan dalam kasasi MA mengubah hukuman PN Jakarta Timur menjadi 3 bulan penjara.